Sikap Tegas Komnas Perempuan Kecam Kasus Pelecehan di RSHS Bandung

2 days ago 11

Fimela.com, Jakarta Komnas Peremuan menyataka sikap tegas terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserra program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di RS Hasab Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama. 

Peristiwa ini menegaskan kembali fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Meski kejadian serupa telah berulang di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sangat sedikit. Rasa takut dengan ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan.

Merespons kasus perkosaan terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin oleh Dokter Anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Komnas Perempuan mengeluarkan siaran pers berjudul “Pastikan Fasilitas Kesehatan Sebagai Ruang Publik yang Aman” 

Rumah sakit seharusnya jadi ruang aman

Dalam keterangan resmi, Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang, terlebih bagi perempuan. Mereka juga meminta Kementerian Kesehatan agar segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di semua fasilitas kesehatan Indonesia.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik. Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya,” ucap Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan turut menyorot fenomena gunung es kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pelayanan kesehatan. Menurut CATAHU 2024, ada 1.830 kasus kekerasan seksual di ruang publik yang dilaporkan. Tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.

Mengalami gangguan kejiwaan

Kendati demikian, Komnas Perempuan menyebut bahwa sebenarnya banyak kasus kekerasan seksual di rumah sakit atau klinik yang tidak terlapor. Banyak faktor yang menyebabkan korban enggan melapor, mulai dari rasa takut akan ancaman pelaku, rasa malu, takut dikriminalisasi, hingga takut disebut membuka aib. 

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan simpati serta dukungan bagi korban. “Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya,” kata Dahlia dalam keterangannnya.

Menurut Komnas Perempuan, kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai tindak pidana oleh “oknum” yang terlepas dari latar belakang pendidikan pelaku. Sebab, untuk melakukan tindak pemerkosaan itu, Priguna menggunakan keahlian dan kuasanya sebagai dokter

Priguna merupakan peserta PPDS anestesi dari Universitas Padjadjaran yang sedang melakukan residensi di RSHS Bandung. Ia memerkosa korban, yang merupakan anak dari pasien rumah sakit, dengan cara membius korban. Peristiwa itu terjadi di lantai 7 RSHS pada Maret 2025. Priguna ditangkap pada 28 Maret 2025.

Menurut Kepolisian Daerah Jawa Barat, Priguna diduga mengalami kelainan seksual somnophilia, yaitu ketika seseorang merasa terangsang pada orang yang tidak sadarkan diri. Kini izin praktik Priguna sudah dicabut sehingga tak bisa praktik seumur hidup. Ia juga sudah dikeluarkan dari Unpad

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Lifestyle | Fashion|