Hindari Kesalahan Ini! 2 Penyebab Sholat Jumat Bisa Batal, Yuk Simak!

3 months ago 46

Fimela.com, Jakarta Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat, sebagaimana disepakati oleh para ulama. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, khususnya pada QS. Al-Jumu'ah ayat 9, yang menyeru orang-orang beriman untuk segera mengingat Allah ketika panggilan untuk sholat Jumat berkumandang.

Memahami dan melaksanakan sholat Jumat dengan benar adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim, karena ibadah ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi momen untuk memperkuat hubungan spiritual dengan Allah dan meningkatkan kesadaran sosial di tengah komunitas Muslim.

Namun, agar sholat Jumat yang dilaksanakan sah dan diterima, penting bagi setiap Muslim untuk memahami rukun dan ketentuannya dengan baik. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah mengetahui faktor yang dapat membatalkan sholat Jumat. Ada sejumlah tindakan yang dapat menyebabkan sholat Jumat menjadi tidak sah, seperti berbicara tanpa perlu saat khutbah berlangsung atau tidak mengikuti imam dalam pelaksanaan sholat, simak yang dilansir Fimela.com dari berbagai sumber Jum'at(29/11).

Ribuan jemaah haji asal Indonesia menjalani sholat Jumat perdana di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Jemaah haji Indonesia terlihat begitu antusias berjalan kaki mendatangi masjid nabi.

Perkara yang dapat Membatalkan Sholat Jumat

Dari informasi yang diperoleh dari laduni.id, terdapat dua kategori tindakan yang dapat membatalkan sholat, yaitu mufsidat musytarakah dan mufsidat khashshah. Mufsidat musytarakah mencakup hal-hal yang dapat membatalkan sholat secara umum. Contoh dari mufsidat musytarakah meliputi terbukanya aurat, terkena najis, dan bergerak tiga kali berturut-turut. Ketentuan ini juga berlaku untuk sholat Jumat.

Mufsidat Khashshah dan Kriteria Sholat Jumat

Mufsidat khashshah adalah tindakan yang secara khusus merusak sholat Jumat. Para ulama menjelaskan dua hal penting terkait hal ini:

  1. Habisnya Waktu Sholat: Pelaksanaan sholat Jumat harus dilakukan dalam waktu sholat Dzuhur. Jika waktu sholat habis sebelum pelaksanaan sholat Jumat, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan qadha. Dalam hal ini, sholat yang harus dilakukan adalah sholat Dzuhur. Pendapat ini dipegang oleh semua imam.
  2. Jumlah Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat: Sholat Jumat menjadi batal jika jumlah jemaah tidak memenuhi syarat minimal. Jumlah minimal jemaah untuk sholat Jumat adalah 40 orang, dan syarat ini berlaku dari khutbah pertama hingga pelaksanaan sholat. Apabila di tengah sholat ada jemaah yang membatalkan sholatnya, sehingga jumlah jemaah berkurang di bawah 40 orang, maka sholat Jumat tersebut otomatis batal dan harus diganti dengan sholat Dzuhur.

Pendapat Madzhab Syafi'i Mengenai Jumlah Jemaah

Lebih lanjut, madzhab Syafi'i memiliki tiga pendapat mengenai jumlah jemaah yang tersisa saat sholat Jumat:

  • Jika jumlah jemaah berkurang menjadi kurang dari 40 orang, maka sholat harus diganti dengan sholat Dzuhur.
  • Jika tersisa dua orang, maka sholat Jumat masih dapat dilanjutkan.
  • Jika hanya tersisa satu orang, sholat Jumat juga dapat dilanjutkan.

Di antara ketiga pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, yaitu mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur jika jumlah jemaah kurang dari 40 orang.

Memahami mufsidat dalam sholat dan syarat-syarat pelaksanaan sholat Jumat sangat penting agar ibadah kita tetap sah. Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan sholat membantu kita menjaga kesucian dan kekhusyukan dalam beribadah.

Dosa Meninggalkan Sholat Jumat

Sholat Jumat adalah kewajiban penting bagi setiap mukallaf, yaitu individu yang telah baligh, aqil, laki-laki, dan merdeka, kecuali ada uzur syar'i yang sah. Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9, yang memerintahkan umat Islam untuk segera menghadiri sholat Jumat dan mengutamakan ibadah di atas urusan duniawi.

Mengabaikan sholat Jumat tanpa alasan syar'i dianggap sebagai dosa besar, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadis, termasuk ancaman bagi yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur. Kitab Nihayatul Muhtaj juga menekankan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah maksiat yang dapat mengakibatkan Allah menutup hati seseorang dari kebenaran. Oleh karena itu, penting bagi setiap mukallaf untuk menjaga kewajiban ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikannya prioritas dalam kehidupan sehari-hari.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Mochamad Rizal Ahba Ohorella

    Author

    Mochamad Rizal Ahba Ohorella
Read Entire Article
Lifestyle | Fashion|