Panduan Lengkap Mengurus Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor Tahun 2025

2 days ago 12

Fimela.com, Jakarta Apakah tahun 2025 ini Sahabat Fimela berencana untuk liburan ke luar negeri atau menjalani perjalanan bisnis? Kalau iya, salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah paspor. Dokumen ini sangat penting sebagai identitas resmi ketika berada di negara lain. Tapi tenang, mengurus paspor sekarang sudah jauh lebih praktis dibandingkan beberapa tahun lalu.

Seringkali kita merasa bingung tentang alur pembuatan paspor, mulai dari dokumen apa saja yang diperlukan hingga proses pendaftarannya. Terlebih, setiap tahunnya bisa saja ada kebijakan atau aturan baru yang diberlakukan oleh pihak Imigrasi. Untuk itulah, penting banget bagi Sahabat Fimela untuk mengetahui prosedur ter-update agar tidak salah langkah.

Kini, pengajuan paspor dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini adalah cara mengurus paspor di aplikasi M-Paspor, mulai dari persyaratan hingga proses pengambilan paspor. Yuk, simak sampai habis agar semua proses berjalan lancar dan Sahabat Fimela bisa segera packing untuk petualangan berikutnya!

Syarat Dokumen Pengajuan Paspor

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen pribadi seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (jika diperlukan).

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.

5. Surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang (jika nama telah diubah).

6. Paspor lama jika sudah pernah punya

Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Melalui M-Paspor

1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

Sahabat Fimela bisa memulai proses pengurusan paspor dengan mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Setelah diunduh, instal aplikasi tersebut dan izinkan akses yang dibutuhkan seperti lokasi, galeri, serta kamera agar proses berjalan lancar.

2. Buat Akun di Aplikasi

Setelah aplikasi terinstal, buka M-Paspor dan pilih opsi "Daftar Akun" untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi sesuai identitas resmi, lalu lakukan verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Setelah berhasil, Sahabat Fimela bisa langsung login menggunakan email dan kata sandi.

3. Ajukan Permohonan Paspor

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi. Setelah login, pilih menu "Pengajuan Permohonan". Tentukan jenis layanan yang diinginkan: paspor reguler yang selesai dalam 4 hari kerja, atau paspor percepatan yang bisa selesai pada hari yang sama. Pilih kantor imigrasi yang paling dekat dan sesuai dengan domisili.

Kemudian, pilih kategori umur sesuai dengan pemohon: Dewasa (17 tahun ke atas) atau Anak-anak (di bawah 17 tahun). Unggah dokumen yang diperlukan, lalu isi data verifikasi seperti NIK, negara tujuan, dan alasan pembuatan paspor. Pilih jadwal kedatangan yang tersedia di aplikasi.

4. Bayar Biaya Paspor

Setelah pengajuan berhasil, Sahabat Fimela akan mendapatkan kode billing sebagai tanda pembayaran. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu maksimal dua jam setelah kode billing diterbitkan. Gunakan kanal pembayaran resmi yang disediakan untuk menyelesaikan transaksi.

5. Datang ke Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah dipilih, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa seluruh dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Di kantor imigrasi, Sahabat Fimela akan mengikuti proses verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, serta wawancara singkat dari petugas.

6. Pengambilan Paspor

Setelah proses selesai, paspor akan dicetak dan bisa diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja untuk layanan reguler. Sahabat Fimela bisa mengambil paspor langsung di kantor imigrasi atau sesuai dengan informasi jadwal pengambilan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Mudah, kan? Selamat mencoba.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Lifestyle | Fashion|