Cara Pengajuan Visa Waiver Jepang Agar Liburan jadi Bebas Visa

2 months ago 37

Fimela.com, Malang Bagi banyak orang, Jepang menjadi salah satu destinasi impian untuk liburan. Mulai dari budaya yang kaya, kuliner yang menggoda, hingga pemandangan alam dan modernitas yang berpadu, Negeri Sakura memang punya daya tarik tersendiri. Namun, sebelum berangkat ke sana, biasanya wisatawan Indonesia harus melalui proses pengajuan visa yang bisa cukup memakan waktu dan tenaga.

Kabar baiknya, sejak tahun 2014, pemerintah Jepang telah memberikan kemudahan khusus bagi pemegang e-paspor Indonesia berupa fasilitas Visa Waiver Jepang. Dengan adanya sistem ini, kamu bisa berkunjung ke Jepang tanpa perlu mengurus visa konvensional terlebih dahulu. Cukup mendaftarkan e-paspor untuk mendapatkan Visa Waiver, dan perjalanan ke Jepang pun jadi lebih mudah dan praktis.

Menariknya, Visa Waiver Jepang berlaku untuk berbagai tujuan singkat, seperti wisata, kunjungan bisnis, hingga menemui keluarga atau teman. Bahkan masa berlaku izin ini bisa mencapai tiga tahun, selama masa aktif e-paspor masih berlaku. Artinya, dalam periode tersebut kamu bisa bolak-balik ke Jepang dengan lebih fleksibel tanpa harus ribet mengurus visa berulang kali.

Apa Itu Visa Waiver Jepang?

Visa Waiver Jepang adalah sistem bebas visa yang diberikan pemerintah Jepang bagi pemegang e-paspor Indonesia. Dengan Visa Waiver ini, kamu bisa masuk ke Jepang tanpa mengurus visa reguler terlebih dahulu. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk tujuan wisata, kunjungan bisnis singkat, serta kunjungan keluarga atau teman.

Masa berlaku Visa Waiver adalah tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor (jika masa berlaku e-paspor kurang dari tiga tahun). Dalam satu kali perjalanan, kamu bisa tinggal di Jepang hingga 15 hari.

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang Secara Online

Mulai Maret 2023, pengajuan Visa Waiver Jepang bisa dilakukan lewat Japan Visa Exemption System (JAVES). Syarat dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Foto cover depan e-paspor
  2. Foto halaman data diri
  3. Foto halaman catatan pengesahan. Halaman catatan pengesahan yang benar disertai tulisan catatan pengesahan/endorsement di bagian atasnya.

Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Masuk ke link https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
  2. Pastikan Sistem JAVES sudah berbahasa Indonesia. Jika belum, kamu bisa mengubah pengaturan bahasanya di bagian pojok kanan atas layar.
  3. Lakukan registrasi akun lebih dulu dengan klik Daftarkan Alamat Email.
  4. Isi semua data yang diminta, seperti alamat email, bahasa, kebangsaan, dan tempat tinggal.
  5. Jika semua data sudah terisi dengan benar, klik Periksa.
  6. Periksa data yang muncul di layar. Jika data tersebut sudah dipastikan benar, klik Daftar.
  7. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan mengenai pendaftaran akun baru. Kamu hanya tinggal mengikuti instruksi yang tertera di sana dan melanjutkan proses registrasi melalui link yang telah dikirimkan di email tersebut.
  8. Buat kata sandi sesuai dengan instruksi yang diberikan dan klik Periksa.
  9. Proses registrasi akun telah selesai.

Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar. Apabila proses konfirmasi sudah selesai, maka status aplikasi akan berubah menjadi terkirim, kemudian menjadi diterima sementara, dan jika sudah dipastikan tidak ada kesalahan maka status akan berubah menjadi terdaftar dalam dua hari.

Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang Secara Offline

Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:

  • E-paspor
  • Formulir registrasi (bisa diunduh di sini)

Proses registrasi biasanya memakan waktu sekitar 3 hari kerja.

Dengan adanya Visa Waiver, perjalanan ke Jepang jadi jauh lebih praktis tanpa perlu ribet mengurus visa biasa. Asalkan kamu sudah punya e-paspor, prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline dengan cepat. Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan dokumenmu dan nikmati liburan bebas visa ke Negeri Sakura!

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Lifestyle | Fashion|