Louis Vuitton Tuntut Penjual Barang KW, Denda Rp2,5 Miliar: Pelajaran Penting!

1 month ago 21

ringkasan

  • Louis Vuitton Malletier berhasil menuntut penjual barang palsu di Singapura, yang berujung pada perintah pembayaran ganti rugi sebesar S$200.000.
  • Pelanggar, Ng Hoe Seng, terus menjual barang palsu melalui Instagram meskipun telah menerima surat peringatan hukum.
  • Putusan pengadilan ini menegaskan pentingnya perlindungan merek dagang dan memberikan sinyal kuat terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Fimela.com, Jakarta Sahabat Fimela, dunia fashion mewah kembali dihebohkan dengan kabar kemenangan Louis Vuitton Malletier (LVM) dalam gugatan hukum terhadap seorang penjual barang palsu di Singapura. Kasus ini melibatkan Ng Hoe Seng, seorang individu yang secara terang-terangan menjual produk tiruan Louis Vuitton melalui platform Instagram.

Putusan Pengadilan Tinggi Singapura pada 30 November 2023, yang diikuti dengan penetapan ganti rugi pada 2 Juli 2025, menjadi sorotan utama. Ini menunjukkan komitmen kuat merek global dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka dari praktik pemalsuan yang merugikan.

Kemenangan LVM ini tidak hanya sekadar kemenangan hukum, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi para pelaku bisnis ilegal. Diharapkan putusan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai merek dagang asli.

Kronologi Lengkap Kasus Louis Vuitton Tuntut Penjual KW

Kasus pelanggaran merek dagang ini bermula pada Juli 2022, ketika Louis Vuitton Malletier pertama kali menemukan adanya penjualan barang palsu. Penjual bernama Ng Hoe Seng, yang beroperasi melalui akun Instagram "@emcase_sg" dan kemudian "@emcrafts_sg", diduga kuat menjual produk tiruan Louis Vuitton.

Untuk mengumpulkan bukti, LVM melakukan operasi penyamaran dengan mengirimkan perwakilan. Mereka berhasil melakukan pembelian produk senilai S$2.100 dari akun Instagram "@emcase_sg" sebagai bagian dari investigasi awal. Pembelian ini menjadi bukti konkret atas dugaan pelanggaran.

Setelah mengonfirmasi bahwa barang-barang yang dijual adalah palsu, LVM mengirimkan surat peringatan resmi kepada Ng Hoe Seng pada Maret 2023. Namun, peringatan tersebut diabaikan, dan Ng Hoe Seng justru memindahkan operasinya ke akun Instagram baru, "@emcrafts_sg", untuk melanjutkan penjualan barang palsu.

Melihat tidak adanya itikad baik, LVM kemudian melakukan pembelian penyamaran kedua dan mengajukan gugatan pelanggaran merek dagang pada Agustus 2023. Ng Hoe Seng tidak menanggapi gugatan tersebut dan tidak hadir dalam persidangan, sehingga Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan mendukung LVM.

Barang Palsu yang Dijual dan Dampaknya pada Pasar

Ng Hoe Seng diketahui menjual berbagai barang palsu yang meniru merek Louis Vuitton. Produk-produk ini mencakup berbagai aksesori populer yang sering menjadi target pemalsuan di pasar gelap.

  • Tempat pelindung ponsel (phone cases)
  • Tali jam tangan (watch straps)
  • Tempat kartu (card holders)
  • Dompet (wallets)
  • Sampul paspor (passport covers)
  • Tas (purses)

Barang-barang palsu ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk aslinya. Sebagai contoh, sampul paspor palsu dijual seharga S$159, sementara versi aslinya berkisar antara S$560 hingga S$945. Perbedaan harga yang mencolok ini seringkali menjadi daya tarik bagi pembeli yang tidak menyadari risiko hukum atau etika.

Penjualan barang palsu seperti ini tidak hanya merugikan merek secara finansial, tetapi juga merusak reputasi dan integritas desain. Selain itu, praktik ini dapat menyesatkan konsumen dan menciptakan pasar yang tidak adil. Penting bagi Sahabat Fimela untuk selalu berhati-hati dan membeli produk dari sumber resmi.

Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Putusan Pengadilan

Hakim Dedar Singh Gill menggambarkan perilaku Ng Hoe Seng sebagai "pelanggar yang bandel" dan menggunakan "taktik pemasaran yang menipu". Ini termasuk memposting ulang konten dari "influencer" dan membuat akunnya menjadi pribadi untuk menyembunyikan aktivitas pelanggarannya.

Hakim juga menekankan pentingnya pencegahan dalam kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual. "Jumlah yang diberikan harus cukup untuk menandakan bahwa pengabaian hak kekayaan intelektual semacam itu tidak akan ditoleransi," ujarnya. Ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjaga keadilan dan integritas pasar.

Pada 2 Juli 2025, Hakim Dedar Singh Gill memerintahkan Ng Hoe Seng untuk membayar ganti rugi sebesar S$200.000 (sekitar Rp2,5 miliar) kepada Louis Vuitton Malletier. Meskipun LVM awalnya mengklaim ganti rugi sebesar S$2,9 juta berdasarkan 29 dugaan pelanggaran, hakim menilai jumlah tersebut "sangat berlebihan" dan membatasi penghargaan pada sembilan kategori barang, dengan batas maksimum S$900.000.

Meskipun putusan pengadilan telah dikeluarkan, Ng Hoe Seng belum memenuhi kewajiban pembayaran denda. Pihak Louis Vuitton menyatakan bahwa mereka "sama sekali tidak ditanggapi" oleh terdakwa kasus penipuan tersebut, menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar merek dagang.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Vinsensia Dianawanti

    Author

    Vinsensia Dianawanti
Read Entire Article
Lifestyle | Fashion|